MEDIA JAWA TIMUR - Presiden RI Joko Widodo resmi (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 pada Senin, 02 Agustus 2021.
Jokowi menjelaskan bahwa dalam penerapan PPKM kali ini banyak membawa perubahan baik dalam penanggulangan Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan akan memperpanjang PPKM dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Ahli Tarot Ramal Kondisi Indonesia Setelah PPKM, Membaik dengan Syarat Tertentu
Hal ini disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"PPKM level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di kala nasional dibandingkan sebelumnya," jelas Jokowi.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," sambungnya.
Baca Juga: Berkah PPKM Darurat dan PPKM Level 4, Angka Kecelakaan di Lumajang Turun 12 Persen
Perpanjangan PPKM kali ini hanya diberlakukan dibeberapa kota serta kabupaten di Indonesia.