Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan Tahun 2021, Terbaru!

- 27 Juli 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan.*
Ilustrasi Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan.* //Instagram.com/@bkngoidofficial//

MEDIA JAWA TIMUR - Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan memperoleh berbagai tunjangan. 

Salah satu tunjangan yang akan diterima setiap bulan oleh PNS yaitu Tunjangan Kinerja (Tunkin).

Besaran Tunkin akan diberikan kepada PNS, berdasarkan Golongan jabatannya.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Tak Lolos Masih Punya Kesempatan

Banyaknya minat warga negara untuk menjadi PNS terbukti dari jumlah pendaftar CPNS 2021.

Menurut data BKN, jumlah pelamar yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 4.542.798 yang telah mengisi formulir.

Sedangkan, jumlah peserta yang telah mengirimkan berkas pendafaran hingga menyelesaikan proses pendaftarannya sejumlah 4.030.134 pelamar.

Baca Juga: CPNS Ditutup Hari Ini, Cek Instansi Ramai dan Sepi Peminat! Kabupaten Paniai 0 Pelamar

Lantas berapa sebenarnya gaji PNS, sehingga profesi tersebut banyak memiliki peminat.

Berikut mediajawatimur.com merangkum besaran gaji PNS 2021 lengkap dengan tunjangan sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Gaji PNS 2021 berdasarkan Golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Cara Buat STR Online yang Habis atau Perpanjangan, Nakes Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Tutup, Hindari Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi!

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Diperpanjang, Ini Saran BKN!

Sedangkan untuk,Tunjangan Kinerja (Tunkin) 2021, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, berikut rinciannya. 

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Tutup, Hindari Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi!

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - Rp28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - Rp27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - Rp21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - Rp19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - Rp21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - Rp15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - Rp11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - Rp10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - Rp10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - Rp9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - Rp8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - Rp8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Baca Juga: Dokter Piprim Sebut Puasa Bisa Cegah Covid-19, Begini Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, Pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. 

Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Terdapat empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya tunjangan khusus itu yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Baca Juga: 13 Aturan Lengkap PPKM Level 4 Soal Tempat Ibadah, Resepsi Pernikahan, Usaha Kecil Hingga Transportasi

Berikut adalah Daftar Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021:

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp960.000.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp1.380.000.

Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp1.100.000.

Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp540.000.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp2.025.000.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000.

Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.000.

Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: BPK RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah