13 Aturan Lengkap PPKM Level 4 Soal Tempat Ibadah, Resepsi Pernikahan, Usaha Kecil Hingga Transportasi

- 27 Juli 2021, 16:00 WIB
Aturan lengkap PPKM level 4 soal tempat Ibadah, resepsi pernikahan, usaha kecil hingga transportasi.*
Aturan lengkap PPKM level 4 soal tempat Ibadah, resepsi pernikahan, usaha kecil hingga transportasi.* //Dok. Humas Polri//

MEDIA JAWA TIMUR - Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali resmi diberlakukan.

PPKM yang seharusnya sudah selesai pada 25 Juli 2021 itu, kembali diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah melakukan pertimbangan, Presiden Jokowi memutuskan PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan beberapa kelonggaran.

Baca Juga: Viral di TikTok Selebram Gelar Acara Ulang Tahun Saat PPKM, Warganet: Kok Ini Nggak Ditindak!

Aturan baru atas perpajangan PPKM pun dibuat oleh pemerintahan Indonesia. 

Pemberlakuan aturan baru PPKM itu, tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 yang lalu. 

Berikut mediajawatimur.com merangkum 13 aturan dalam penerapan PPKM level 4 sebagaimana dilansir dari laman resmi Humas Polri. 

Baca Juga: Pemerintah Galakkan Testing dan Tracing di Daerah PPKM, Klaim Covid-19 Bisa dengan Antigen

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini