IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Diperpanjang, Ini Saran BKN!
Sedangkan untuk,Tunjangan Kinerja (Tunkin) 2021, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015, berikut rinciannya.
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000