Berikut mediajawatimur.com merangkum besaran gaji PNS 2021 lengkap dengan tunjangan sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gaji PNS 2021 berdasarkan Golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Cara Buat STR Online yang Habis atau Perpanjangan, Nakes Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600