MEDIA JAWA TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke depannya dapat memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut akan terealisasi apabila usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 diresmikan.
Sesuai draf revisi, terdapat tiga pasal yang diusulkan, salah satunya adalah BAB IXA soal Penyidikan pada pasal 28A mengenai kewenangan Satpol PP.
Baca Juga: PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021, Jubir Menko Marves Sebut Banyak Pelanggaran Prokes
Pasal 28A tersebut menyebutkan selain Polisi Republik Indonesia (Polri), Satpol PP DKI Jakarta juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Kemudian, Satpol PP akan melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.
Tujuan adanya usulan revisi tersebut adalah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan.
"Niatan bagaimana Perda ini berdaya guna untuk menanggulangi dan memutus rantai pandemi Covid-19 dan berhasil guna mengakhiri pandemi ini," ucap Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan dikutip dari ANTARA pada 22 Juli 2021.