Perusahaan Esensial dan Kritikal bisa WFO 100 persen, Simak Syaratnya

- 9 Juli 2021, 18:00 WIB
Siaran pers tentang perusahaan yang boleh WFO 100 persen.
Siaran pers tentang perusahaan yang boleh WFO 100 persen. /Sekretariat Presiden.

MEDIA JAWA TIMUR - Perusahaan sektor esensial dan kritikal dapat menerapkan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor 100 persen.

Penerapan WHO ini dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Peraturan ini dibuat bedasarkan hasil pemantauan di lapangan selama PPKM Darurat sehingga dilakukan penyesuaian terkait pelaksanaan WFO bagi perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Luhut Usul Revisi Aturan WFH dan WFO Selama PPKM Darurat, Begini Rinciannya

Hal ini sebagimana disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers harian PPKM Darurat pada Kamis, 8 Juli 2021.

"Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO)," ujar Wiku Adisasmito.

Wiku menyatakan bahwa sektor kritikal terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: 2 Tips Dekorasi Rumah Nyaman untuk WFH Pasca Pemberlakuan PPKM Dampak Covid-19

Sedangkan, khusus untuk bidang energi, logistik, makanan-minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini