Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi di Masa PPKM Darurat Mulai 12 Juli 2021

- 9 Juli 2021, 14:45 WIB
Pengetatan perjalanan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat dimulai Senin, 12 Juli 2021.
Pengetatan perjalanan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat dimulai Senin, 12 Juli 2021. /Instagram @commuterline/

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperketat perjalanan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran yang berisi ketentuan pengetatan perjalanan dengan tujuan untuk menekanan perjalanan orang dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Pengetatan dilakukan karena tingkat penurunan mobilitas di Jabodetabek masih di bawah angka 30 persen pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Luhut Berharap Penurunan Mobilitas di Jawa Tengah dan Yogyakarta Turun 30 Persen

Padahal, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, selaku koordinator PPKM Darurat, demi menurunkan angka kasus covid-19, maka diperlukan penurunan tingkat pergerakan masyarakat minimal 30 persen.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Juli 2021, yang dikutip Media Jawa Timur dari laman dephub.go.id.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” ujar Adita Irawati.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Mekanisme Pembuatannya

Kedua SE tersebut baru mulai berlaku efektif pada Senin, 12 Juli 2021. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: dephub.go.id


Tags

Terkini