BPOM Setujui 12 Daftar Obat untuk Pasien Covid-19, Tak Ada Ivermectin?

- 8 Juli 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi obat untuk pasien Covid-19.*
Ilustrasi obat untuk pasien Covid-19.* /Pixabay/Steve Buissinne/

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) atas obat-obatan untuk pasien covid-19.

Pada rapat kerja Komisi IX DPR, Senin, 5 Juli 2021, Kepala BPOM RI Penny Lukito menyebutkan ada dua jenis zat aktif yang baru mendapatkan ijin, yaitu remdesivir dan favipiravir.

“Obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat, emergency use authorization, sebagai obat covid adalah baru dua, remdesivir dan favipiravir,” ujar Penny sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari kanal resmi DPR RI. 

Baca Juga: Daftar Obat dan Vitamin yang Ditanggung Pemerintah Melalui Layanan Telemedicine Pasien Covid-19

Menurut Penny, obat-obatan yang disetujui BPOM sudah sesuai dengan prosedur. 

“Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi,” Penny menambhakan.

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat untuk pasien Covid-19 yang telah mendapatkan EUA dari BPOM.

Pada kategori zat aktif atau bentuk persediaan remdesivir, yaitu Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac, dan Remeva.

Baca Juga: Lakukan Isolasi Mandiri, Pasien Covid-19 Bisa Dapat Obat Gratis Melalui Platform Ini

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: DPR RI BPOM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x