KAI Tambah Layanan Rapid Test di 45 Stasiun Akibat PPKM Darurat, Ini Lokasinya

- 7 Juli 2021, 09:40 WIB
KAI menambah 45 stasiun yang menyediakan pelayanan rapid test.
KAI menambah 45 stasiun yang menyediakan pelayanan rapid test. /Dok. KAI.

MEDIA JAWA TIMUR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mensyaratkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan kepada calom penumpang.

Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021 menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam PPKM Darurat.

"Pada masa PPKM Darurat, KAI tetap menghadirkan layanan transportasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang tetap harus bepergian," VP Public Relations KAI Joni Martinus pada 5 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat: Tak Lolos, Tiket Kembali 100 Persen

Untuk itu KAI menambah 45 Stasiun baru yang melayani Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya sebanyak 38 Stasiun.

Sehingga saat ini total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun menjadi 83 stasiun.

Joni Martinus mengungkapkan bahwa penambahan 45 stasiun ini merupakan langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi syarat perjalanan jarak jauh selama masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Pesawat Angkatan Udara Filipina Jatuh, Lebih dari 50 Orang Tewas!

"Penambahan 45 stasiun ini, merupakan langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021." Katanya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KAI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah