Diskon Listrik Diperpanjang hingga September 2021, Berikut Rinciannya

- 7 Juli 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi subsidi listrik.*
Ilustrasi subsidi listrik.* /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa//

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian diskon tarif listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha mulai Juli hingga September 2021.

Tidak hanya itu, keputusan yang termasuk dalam stimulus program ketenagalistrikan juga memperpanjang pelaksanaan pembebasan biaya beban serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, keputusan tersebut atas dasar pertimbangan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan PPKM Darurat.

Baca Juga: Sukseskan PPKM, Walikota Semarang Hendrar Prihadi Punya Cara Unik Untuk Tertibkan Pedagang

"Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II tahun 2021," ujar Rida Mulyana pada Senin, 05 Juli 2021 di Jakarta.

Rida menyebut hal ini sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 02 Juli 2021 yang lalu mengenai Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan III tahun 2021. 

Baca Juga: KAI Tambah Layanan Rapid Test di 45 Stasiun Akibat PPKM Darurat, Ini Lokasinya

Adapun rincian mekanisme stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan III 2021 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kementrian ESDM


Tags

Terkait

Terkini