Setjen DPR RI Buka 75 Formasi CPNS 2021, Berikut Posisi yang Dibutuhkan

- 7 Juli 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Setjen DPR RI membuka 75 formasi.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Setjen DPR RI membuka 75 formasi. /Facebook.com/ BKNgoid.

MEDIA JAWA TIMUR - Sekretariat Jenderal DPR RI membuka sebanyak 75 formasi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman SSCASN terhitung dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diberikan pada kisaran tanggal 28 hingga 29 Juli 2021.

Baca Juga: Utang Pemerintah Meningkat, Ketua Badan Anggaran DPR RI: Tidak Perlu Panik

Pendaftar juga dapat melakukan sanggahan selama masa sanggah, yakni antara tanggal 30 Juli 2021 sampai 1 Agustus 2021.

Setelahnya, peserta yang lolos seleksi administrasi pada 9 Agustus 2021 akan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dari 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

jumlah formasi yang dibutuhkan oleh DPR RI adalah 75, berikut rinciannya dilansir mediajawatimur.com dari laman DPR RI pada 7 Juli 2021:

Baca Juga: Cara Atasi Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Hilang atau Lupa Cetak

1. Ahli pertama analis APBN: 7 formasi

2. Ahli pertama analis kebijakan: 1 formasi

3. Ahli pertama analis pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif: 5 formasi

4. Ahli pertama analis sumber daya manusia aparatur: 5 formasi

5. Ahli pertama auditor: 2 formasi

6. Ahli pertama pengelola pengadaan barang atau jasa: 2 formasi

7. Ahli pertama perawat: 1 formasi

8. Ahli pertama pranata komputer: 5 formasi

Baca Juga: CPNS 2021, Berikut 4 Kesalahan Input Data yang Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi

9. Ahli pertama pustakawan: 2 formasi

10. Terampil pranata komputer: 2 formasi

11. Terampil pranata sumber daya manusia aparatur: 3 formasi

12. Analis organisasi: 1 formasi

13. Analis pelaksanaan anggaran: 1 formasi

14. Analis tata laksana< 1 formasi

15. Jurnalis: 9 formasi

16. Penata siaran: 10 formasi

Baca Juga: 10 Instansi CPNS 2021 yang Sepi Peminat, Ada yang Hanya 1 Pendaftar

17. Penata acara: 3 formasi

18. Pengelola persidangan: 4 formasi

19. Pengelola data laporan dan pengaduan: 1 formasi

Untuk info lebih lanjut dapat masuk ke situs INI atau INI.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: DPR RI


Tags

Terkait

Terkini