Utang Pemerintah Meningkat, Ketua Badan Anggaran DPR RI: Tidak Perlu Panik

- 28 Juni 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi: Ketua Badan Anggaran  DPR RI, MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang Pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan, apalagi panik.
Ilustrasi: Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang Pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan, apalagi panik. /Pixabay/EmiAji

MEDIA JAWA TIMUR - Atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2020, khususnya yang menyangkut utang Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan.

Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.

Namun demikian, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah mengatakan meningkatnya utang Pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan, apalagi panik.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Tanyakan Kejelasan dan Arah Kebijakan Pajak Sembako Premium

Menurutnya, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

“Saya kira Pemerintah di manapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said dalam keterangan pers yang dikutip Media Jawa Timur dari Parlementaria, Senin (28 Juni 2021).

Lebih lanjut Said menjelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuat ketentuan mitigatif, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Fraksi Partai NasDem Menolak Opsi Pailit untuk PT. Garuda Indonesia Tbk (Persero)

Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang Pemerintah, karena itu, kata Said, posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkini