MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah bekerja sama dengan 11 platform untuk memberikan layanan telemedicine gratis bagi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala.
Hal tersebut merupakan upaya untuk mengatasi keterbatasan Rumah Sakit (RS) dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi.
Sehingga, pasien covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala tetap mendapatkan pelayanan kesehatan berupa konsultasi dokter dan pengobatan tanpa harus ke RS.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan Telemedicine, Berikut Link Downloadnya
Alur Layanan Telemedicine
Berikut alur pelayanan telemedicine secara gratis, dilansir mediajawatimur.com dari Kemenkes pada 6 Juli 2021:
1. Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
- Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus aktif positif covid-19 di Kemenkes (NAR atau New All Record), maka pasien akan menerima WA dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
2. Pasien dapat melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedicine secara gratis dengan klik link yang terdapat pada WA Kemenkes RI dan memasukkan kode voucher di aplikasi yang dipilih.
Baca Juga: Kemenkes Beri Layanan Gratis bagi Pasien Covid-19 Berupa Telemedicine Melalui 11 Platform Ini
3. Lakukan konsultasi dengan dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.