Diketahui saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM darurat, salah satu aturannya adalah dengan melarang perusahaan non esensial beroperasi di kantor, atau dengan kata lain WFH (Work From Home).
***
Diketahui saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM darurat, salah satu aturannya adalah dengan melarang perusahaan non esensial beroperasi di kantor, atau dengan kata lain WFH (Work From Home).
***
Editor: Syifa'ul Qulub