PPKM Darurat Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Kementerian Agama: Takbiran di Rumah

- 3 Juli 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Ibadah umat Muslim.*
Ilustrasi Ibadah umat Muslim.* /Unsplash/ Shivam Garg

MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021 sudah resmi dilakukan.

Dalam hal ini, Kementerian Agama ikut serta mengatur pembatasan kegiatan ibadah saat PPKM Darurat dilaksanakan.

Sejumlah tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura juga ditutup sementara. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat bersama kementerian yang dipantau dari Jakarta pada Jumat, 02 Juli 2021 kemarin. 

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Polda Jatim Bentuk Tim Show of Force, Ini Tugas Khususnya

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," jelas Gus Yaqut sebagaimana dilansir mediajawatimur.com dari Antara

Kementerian Agama sebelumnya juga sudah menerbitkan surat edaran mengenai tata pelaksanaan ibadah kurban umat Islam.

Sayangnya, surat edaran itu hanya mengatur soal pelaksanaa sholat Idul Adha yang tidak boleh dilakukan di lapangan atau masjid yang berada di zona merah dan oranye.

Baca Juga: PPKM Darurat, 8 Jadwal Perjalanan Kereta Api Dibatalkan, Cek Mana Saja

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah