BPOM Beri Informasi Lanjutan Terkait Penggunaan Ivermectin pada Kasus Covid-19 di Indonesia

- 2 Juli 2021, 21:00 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito.
Kepala BPOM Penny K Lukito. /Twitter.com/@BPOM_RI

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberi informasi lanjutan terkait pengggunaan Ivermectin pada Kasus Covid-19 di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 02 Juli 2021 siang. 

Penny menegaskan bahwa penggunaan Ivermectin harus melalui resep dokter. Hal ini karena obat tersebut merupakan obat keras. 

Baca Juga: Prabowo Konsumsi Ivermectin, Ketua Harian DPP Gerindra Minta Pernyataan Itu Dicabut

“Untuk mendapatkan Ivermectic harus menggunakan resep dari dokter artinya ada yang mengawasi yaitu dokter yang mendiagnosis dan memberikan Ivermectin,” tegas Kepala BPOM sebagaimana dilansir mediajawatimur.com dari Antara

Penny menyatakan bahwa, BPOM telah memberikan izin untuk penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19, yang memang digunakan untuk uji klinik. 

Sementara itu, penggunaan Ivermectin di luar skema dalam uji klinik tetap dapat dilakukan tapi tetap harus pada aturan dan sesuai dengan pemeriksaan serta diagnosis dokter.

Baca Juga: Moeldoko Apresiasi Langkah Erick Thohir Kawal Izin Obat Ivermectin

Penny juga memberitahu kepada para dokter, nantinya harus memberikan informasi kepada pasien yang ingin diberikan Ivermectin mengenai resiko dan cara penggunaannya.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x