Aturan PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri Maksimum 30 Orang

- 2 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pixabay/Pexels/

MEDIA JAWA TIMUR - PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali akan dimulai besok, 03 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Keputusan ini telah disampaikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi pers virtual pada Kamis, 01 Juli 2021 kemarin. 

Presiden mengatakan bahwa keputusan penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk tindakan yang diambil Pemerintah untuk membendung penyebaran covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Sebabkan Bioskop Cinema XXI Kurangi Jam Tayang hingga Tutup Sementara

“Seperti kita ketahui pandemi covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang dengan sangat cepat. Karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," ungkap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip mediajawatimur.com melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Salah satu aturan yang termasuk dalam PPKM Darurat adalah pembatasan tamu dalam acara resepsi pernikahan. 

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kunci Sukses Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Singgung Soal Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut  Binsar Panjaitan menjelaskan  bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini