Syarat Perjalanan PPKM Darurat Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Berikut Panduan Mendapatkannya

- 2 Juli 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Unsplash.com/National Cancer Institue

MEDIA JAWA TIMUR - Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 01 Juli 2021 kemarin. 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Presiden sebagimana dikutip mediajawatimur.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga: PPKM Darurat Sebabkan Bioskop Cinema XXI Kurangi Jam Tayang hingga Tutup Sementara

PPKM Darurat akan dilaksanakan di kawasan Jawa dan Bali pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Detail aturan dari PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Salah satu poin aturan PPKM Darurat yang harus dicermati dalah terkait aturan perjalanan domestik. 

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kunci Sukses Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Singgung Soal Sanksi

Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh baik menggunakan pesawat, bis, dan kereta api diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini