PPKM Darurat Berlaku Besok, Berikut Syarat untuk Pelaku Perjalanan Jarak Jauh

- 2 Juli 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh.
Ilustrasi perjalanan jarak jauh. /Unsplash/julianto saputra

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan tersebut pada 1 Juli 2021 melalui siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali." kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: PPKM Darurat Sebabkan Bioskop Cinema XXI Kurangi Jam Tayang hingga Tutup Sementara

Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan PPKM Darurat.

Jokowi mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang terdapat di PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku." katanya.

Baca Juga: Tito Karnavian Ungkap Kunci Sukses Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Singgung Soal Sanksi

Salah satu aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali ini adalah aturan mengenai perjalanan jarak jauh.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah