PPKM Darurat Diberlakukan, WFH dan KBM 100 persen Daring, Begini 5 Cara Menjaga Kesehatan Mata di Era Daring

- 1 Juli 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi cara menjaga kesehatan mata di era daring.*
Ilustrasi cara menjaga kesehatan mata di era daring.* /www.freepik.com/by yanalya

MEDIA JAWA TIMUR - PPKM Darurat resmi diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 01 Juli 2021.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali," jelas Presiden Jokowi sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: PPKM Darurat Mikro Jawa-Bali Resmi Diberlakukan, Ini Permintaan Presiden Kepada Masyarakat

PPKM Darurat yang berlaku akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya.

Sementara itu, aturan lengkap mengenai PPKM Darurat juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sesaat setelah Presiden menyampaikan keterangannya. 

Beberapa poin aturan yang disampaikan oleh Luhut adalah pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar, meliputi Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan, dilakukan secara daring atau online. 

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial juga diberlakukan work from home (WFH) 100 persen. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Sekretariat Presiden Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

x