MEDIA JAWA TIMUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada Kamis, 1 Juli 2021, hari ini.
PPKM Darurat ini berlaku mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, sebagaimana disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali." kata Jokowi.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021
Mengenai aturan secara terperinci mengenai PPKM Darurat tersebut, Presiden meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemen Marinves) Luhut Panjaitan untuk menerangkan secara detail.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini." kata Jokowi.
Dikutip mediajawatimur.com dari siaran Youtube Sekretariat Presiden Kamis, 1 Juli 2021, berikut 14 poin aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang disampaikan oleh Menteri Marinves, Luhut Panjaitan:
Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Segera Dilakukan! Diperkuat dengan 4 Poin, Salah Satunya Denda
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).