PPKM Darurat Mikro Jawa-Bali Resmi Diberlakukan, Ini Permintaan Presiden Kepada Rakyat

- 1 Juli 2021, 19:48 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. /Foto : Biro Pres dan Media Sekretars Presiden RI

MEDIA JAWA TIMUR - Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada Kamis, 1 Juli 2021.

Keputusan ini diambil sebagai respons atas penyebaran virus covid-19 yang begitu cepat di tengah masyarakat.

Ditambah adanya varian virus baru yang ditemukan menjadi persoalan yang serius, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara lain.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, sebagaimana disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual hari ini. 

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali," jelas Presiden Jokowi sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden

PPKM Darurat yang berlaku akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021

Dalam kesempatan tersebut, Presiden meminta kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini