Seleksi CPNS 2021 di Kemenkumham: Berikut Formasi dan Persyaratannya

- 1 Juli 2021, 15:15 WIB
Kemenkumham membuka seleksi CPNS 2021.
Kemenkumham membuka seleksi CPNS 2021. /Tangkapan layar Instagram/@kamenkumhamri

MEDIA JAWA TIMUR - Pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya resmi dibuka.

Pengumuman tersebut diturunkan oleh Sekretariat Jendral Komjen.Pol.Andap Budhi Revianto,S.I.K., M.H.
 
Ada tiga belas bagian di Kemenkumham yang membuka formasi untuk CPNS 2021.
 
 
Bagian yang Terbuka untuk CPNS 2021
Bagian yang membutuhkan pelamar sebagai berikut :
 
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Inspektorat Jenderal.
 
 
8. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
12. Politeknik Imigrasi.
13. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  di seluruh provinsi Indonesia ( Kantor
Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai
Pemasyarakatan).
 
 
Persyaratan
Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
 
1. Warga negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
2. Memiliki karakteristik untuk melayani publik;
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, POLRI/TNI, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri, prajurit TNI/POLRI, atau siswa sekolah kedinasan;
7. Tidak memiliki anggota keluarga dibidang politik;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan obat terlarang atau narkotika, yang wajib dibuktikan dengan surat Keterangan bebas narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);
 
 
12. Bagi pria dan wanita tidak bertato. Untuk wanita bertindik di telinga, bukan di anggota tubuh lainnya, kecuali ada kententuan adat/agama. Bagi pria tidak bertindik kecuali ada kententuan adat/agama;
13. Pelamar merupakan lulusan SLTA, dan lulusan Strata 1, Strata 2, Diploma III, dalam negeri maupun luar negeri;
14. Usia pelamar untuk lulusan SLTA minimal 18 tahun - 28 tahun. Untuk lulusan Strata 1, Strata 2, dan Diploma III maksimal 35 tahun;
15. Tinggi badan pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksaan Keimigrasian untuk Pria minmal 165 cm, untuk wanita 160 cm;
16. Untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksaan Keimigrasian dengan kualifikasi SLTA, harus sesuai dengan domisili yang tercantum di e-KTP. Apabila pelamar ingin mendaftar di provinsi lain yang tidak sesuai dengan e-KTP, pelamar wajib melampirkan surat dari kelurahan. Yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili di provinsi tersebut;
17. Untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksaan Keimigrasian kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Papua dan Papua Barat.
 
 
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi call center +6281292921021 via WhatsApp.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenkumham


Tags

Terkait

Terkini

x