Umur 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS, Ini Profesi dan Syaratnya

- 1 Juli 2021, 13:30 WIB
Pendaftaran CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS 2021. /Tangkapan layar Instagram/@bkngoidofficial

MEDIA JAWA TIMUR - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Juli 2021, hari ini.

Persyaratan umum untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil  (PNS) maksimal berumur 35 tahun. Namun, ternyata bagi peserta berumur 40 tahun masih bisa mendaftar dengan mengikuti persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Ada beberapa profesi yang dikecualikan pemerintah bisa tetap mengikuti seleksi CPNS meski sudah berusia 40 tahun.

Baca Juga: Website CPNS Sudah Bisa Diakses, Berikut Tips Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021

Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan spesialis termasuk profesi yang tetap bisa mendaftar.

Selain itu, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekasaya bisa juga mengikuti seleksi CPNS.

Meski bisa tetap mendaftar CPNS, ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhenikan dengan  tidak hormat.
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota kepolisian
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Baca Juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Soal yang Harus Dikuasai

Diketahui pada seleksi kali ini, BKN telah mengumukan jumlah keseluruhan kuota CASN 2021.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BKN ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah