Pendaftaran PPPK Guru Dilakukan dalam 3 Tahap, Cek Tanggal Pelaksanaannya

- 1 Juli 2021, 15:30 WIB
ilustrasi PPPK guru.*
ilustrasi PPPK guru.* /sscasn.bkn.go.id/

MEDIA JAWA TIMUR - BKN resmi membuka tahapan rekrutmen CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru pada Rabu, 30 Juni 2021. 

Perlu diketahui, untuk seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) guru tahun ini akan dilaksanakan dalam 3 tahap. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Tambah Formasi CPNS 2021, Khofifah Tegaskan Lulusan SMK juga Miliki Peluang yang Sama

“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021” ungkap Suharmen dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BKN sebagaimana dikutip mediajawatimur.com pada Selasa, 29 Juni 2021.

“Jadi mekanismenya adalah, bagi mereka yang lulus di tahap pertama maka mereka tidak perlu lagi ikut seleksi di tahap kedua.” lanjutnya. 

Suherman menjelaskan, pada tahap pertama yang diperbolehkan mendaftar hanyalah guru honorer yang tercatat di dalam database THK-2-BKN yang tercatat di dalam database dapodik.

Baca Juga: Umur 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS, Ini Profesi dan Syaratnya

“Kalau mereka tidak lulus mereka bisa mengikuti seleksi tahap kedua,” jelas Suharmen.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

x