MEDIA JAWA TIMUR - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memecat Briptu Nikmal Idwar terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, Maluku.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar terhadap korban NI, anak di bawah umur telah menggores hati institusi Polri.
"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," jelas Sambo dalam keterangan resminya pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Habib Rizieq Nyatakan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI
Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu Nikmal Idwar melalui mekanisme Sidang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2000.
Pemecatan tersebut, menurut Sambo seiring dengan proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri) Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri.
Selain itu, Polri mengaku telah memberikan pendampingan terhadap korban NI (16) yang dilakukan oleh perwakilan Bareskrim Polri.
"Sedangkan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara agar dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," tegas Sambo.