Resmi Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Swab RS UMMI

- 24 Juni 2021, 14:09 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini