MEDIA JAWA TIMUR - Pendiri Islamic Law Firm, Zannuba Ariffah Chafsoh atau lebih dikenal dengan Yenny Wahid mengatakan bahwa hukum transaksi menggunakan kripto adalah sah sepanjang tidak terjadi 'Gharar' (ketidakpastian).
Pernyataan Yenny tersebut merupakan salah satu hasil diskusi Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto yang menghadirkan kiai dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) akhir pekan lalu. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih.
"Karena dia kekayaan maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar," jelas Yenny Wahid dalam keterangan persnya pada Rabu, 23 Juni 2021.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode
Lebih lanjut, Yenny berharap supaya pemerintah dapat membuat regulasi yang dapat menghilangkan gharar atau ketidakpastian dalam transaksi kripto sebagai komoditas.
"Kami meminta pemerintah dalam ini Bappebti agar membuat regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan gharar atau ketidakpastian, tidak membuat kerugian di masyarakat," jelasnya.
Menurut Yenny keputusan ini menjadi jalan tengah, hal ini karena sebagian ulama dalam bahtsul masail menilai dalam transaksi kripto tengah terjadi gharar, sementara sebagian ulama yang lain mengatakan tidak terjadi.
Baca Juga: Resmi, KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai ke JPU
"Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar," lanjutnya.