Gandeng OJK, Bareskrim Polri Targetkan Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

- 19 Juni 2021, 14:54 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. /Humas Polri/

Diakhir, Agus menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah delik aduan, sehingga polisi bisa langsung melakukan tindakan tanpa harus ada laporan dari masyarakat. 

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," pungkasnya. 

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x