KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Jakarta Timur

- 27 April 2021, 14:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /Jurnal Soreang/Rustandi/Pikiran Rakyat

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 27 April 2021.

"Hari ini. pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," jelasnya. 

Baca Juga: Respon Gelombang Baru Covid-19, Menlu Retno Marsudi Himbau Masyarakat untuk Tetap Waspada

Mereka yang dipanggil antara lain Yurisca Lady Enggareni selaku notaris, Minto Arisda dari pihak swasta, dan Junior Manajer Sub-Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018 dan 2019 Farouk Maurice Arzby.

Diketahui, sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur. 

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan detail kasus ini. Berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan. 

KPK menyebut bahwa pengadaan tanah di Munjul untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x