Pasal Penghinaan Lembaga Negara Masuk dalam RKUHP, PAN: Jangan Sampai Menjadi Alat Kriminalisasi

- 10 Juni 2021, 21:23 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki.
Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki. //dpr.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki merespon masuknya delik pasal penghinaan lembaga negara dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). 

Ketua DPP PAN tersebut mewanti-wanti kepada semua pihak supaya tidak menggunakan pasal tersebut sebagai alat kriminalisasi. 

“Jangan sampai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan objek politisasi dan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencederai demokrasi,” jelas Zainuddin Maliki dalam keterangannya pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: PAN Akan Selalu Berjalan Beriringan dengan Muhammadiyah

Lebih lanjut, Zainuddin Maliki menegaskan bahwa lembaga negara termasuk DPR memerlukan banyak kritik untuk meningkatkan kinerja. 

“Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI, yang diisi oleh wakil rakyat,” tegasnya. 

Anggota Komisi X DPR RI tersebut, menjelaskan bahwa PAN sebagai partai yang lahir sejak reformasi berkomitmen merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. 

Baca Juga: PAN Soroti Pasal Penghinaan DPR dalam RKUHP, Tegaskan Legislatif Harus Terbuka dengan Kritik

Oleh karena itu, Zainuddin Amali kembali menegaskan bahwa kritik seharusnya dijawab dengan kinerja bukan ancaman penjara.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Fraksi PAN DPR RI


Tags

Terkait

Terkini