MEDIA JAWA TIMUR - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyoroti masuknya pasal penghinaan lembaga negara yang didalamnya termasuk DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).
Menurutnya kritik terhadap DPR seharusnya dijawab dengan peningkatan kinerja. Lebih lanjut, Zainuddin Maliki menegaskan bahwa DPR memerlukan banyak kritik untuk memperbaiki kinerja.
“Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI, yang diisi oleh wakil rakyat,” kata Zainuddin Maliki dalam keterangannya pada Kamis, 10 Juni 2021.
Anggota Komisi X DPR RI tersebut, menjelaskan bahwa PAN sebagai partai yang lahir sejak reformasi berkomitmen merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi.
Oleh karena itu, Zainuddin Amali kembali menegaskan bahwa kritik seharusnya dijawab dengan kinerja bukan ancaman penjara.
“Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja, bukan dengan ancaman penjara,” ujar Ketua DPP PAN tersebut.
Baca Juga: Zulkifli Hasan: PAN Akan Selalu Berjalan Beriringan dengan Muhammadiyah
Diakhir, Zainuddin Amali menjelaskan bahwa masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP harus dikaji secara mendalam.