PAN Soroti Pasal Penghinaan DPR dalam RKUHP, Tegaskan Legislatif Harus Terbuka dengan Kritik

- 10 Juni 2021, 21:04 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki. /pan.or.id

MEDIA JAWA TIMUR - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyoroti masuknya pasal penghinaan lembaga negara yang didalamnya termasuk DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). 

Menurutnya kritik terhadap DPR seharusnya dijawab dengan peningkatan kinerja. Lebih lanjut, Zainuddin Maliki menegaskan bahwa DPR memerlukan banyak kritik untuk memperbaiki kinerja. 

“Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI, yang diisi oleh wakil rakyat,” kata Zainuddin Maliki dalam keterangannya pada Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Soroti Kedatangan TKA China ke Indonesia, Politisi PAN: Semakin Ditolak, Malah Semakin Banyak yang Datang

Anggota Komisi X DPR RI tersebut, menjelaskan bahwa PAN sebagai partai yang lahir sejak reformasi berkomitmen merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. 

Oleh karena itu, Zainuddin Amali kembali menegaskan bahwa kritik seharusnya dijawab dengan kinerja bukan ancaman penjara.

“Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja, bukan dengan ancaman penjara,” ujar Ketua DPP PAN tersebut. 

Baca Juga: Zulkifli Hasan: PAN Akan Selalu Berjalan Beriringan dengan Muhammadiyah

Diakhir, Zainuddin Amali menjelaskan bahwa masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP harus dikaji secara mendalam. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Fraksi PAN DPR RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah