Dapatkan Bantuan untuk 1300 UMKM, Simak Prosedur Pengajuan dan Prioritas Penerimanya!

- 5 Juni 2021, 11:00 WIB
Pemerintah kembali membuat program bantuan untuk para pelaku usaha.
Pemerintah kembali membuat program bantuan untuk para pelaku usaha. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenkopukm

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaka Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali memberikan bantuan untuk pelaku usaha.

Setelah Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang bisa diperoleh hingga Rp100 juta, ada bantuan dana bagi 1300 wirausaha.

Berbeda dengan Banpres Produktif, bantuan kali ini memiliki skala prioritas bagi calon penerima yang mendaftarkan diri.

Baca Juga: Bantuan untuk UMKM: Subsidi Bunga KUR Diperpanjang! Daftar dengan Syarat Berikut

Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, diharapkan UMKM Indonesia mampu mengakseleasi kebangkitan FUTURE SMEs, sehngga ekonomi menjadi pulih.

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha dan ingin mendapatkan bantuan tersebut, simak kelompok prioritas dan prosedur pengajuan di bawah ini:

Kelompok Prioritas

Baca Juga: Soal Data Ganda Penerima Bansos, Mensos Risma: Hampir 21,1 Juta Data Kita Tidurkan!

Dilansir mediajawatimur.com dari Kemenkop UKM pada 5 Juni 2021, berikut kelompok prioritas bantuan untuk wrausaha:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

x