Bantuan untuk UMKM: Subsidi Bunga KUR Diperpanjang! Daftar dengan Syarat Berikut

- 2 Juni 2021, 10:00 WIB
Subsidi bunga KUR diperpanjang.
Subsidi bunga KUR diperpanjang. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenkopukm.

MEDIA JAWA TIMUR - Kabar baik para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) berlaku juga untuk industri UMKM atau komoditas sektor lain.

Sebelumnya, KUR Khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus sendiri adalah pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur kelompok usaha yang produktif dan layak.

Baca Juga: KUR Tanpa Jaminan hingga Rp100 Juta Bisa Melalui Bank Berikut, Ini Skemanya!

Kebijakan baru KUR 2021 menyebut plafon KUR Tanpa Jaminan bisa didapatkan hingga Rp100 juta. Selain itu, tambahan subsidi bunga KUR dilanjutkan hingga Desember 2021.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya memberikan KUR sebesar 3% mulai Januari hingga Juni 2021. Namun, subsidi bunga ditambah mulai Juli hingga Desember 2021.

Subsidi yang semula Rp3,45 triliun ditambah Rp4,39 triliun sehingga jumlahnya menjadi Rp7,84 triliun.

Skema KUR Tanpa Jaminan 2021

Baca Juga: 3 Cara Mudah Ajukan Banpres Produktif Usaha Mikro 2021, Lakukan Agar Dapat!

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini