Tim Kajian UU ITE Usulkan Revisi Terbatas dan Pembuatan Pedoman Implementasi Undang-undang

- 25 Mei 2021, 16:19 WIB
Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. /Aden/ragamindonesia.com/Dok.kemenkopolhukam

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa timnya akan mengusulkan dua hal terkait perbaikan UU ITE. 

Dua usulan tersebut berupa revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi terhadap UU ITE. 

Revisi terbatas akan dilakukan terhadap pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet. Kemudian untuk pembuatan pedoman akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca Juga: Gantikan Doni Monardo, Presiden Jokowi Lantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan bahwa terkait revisi terbatas, pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.

"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," jelas Sugeng dalam siaran persnya pada Selasa, 25 Mei 2021.

Menurutnya, pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Bocornya Data WNI

Selain itu, Sugeng juga menjelaskan bahwa akan ada penambahan pasal baru pada pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan kegaduhan. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini