Bolos di Hari Pertama Kerja, ASN Bisa Dikenakan Sanksi Paling Ringan Pemotongan TPP

- 18 Mei 2021, 05:44 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

MEDIA JAWA TIMUR - Bolos di hari pertama kerja usai libur lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam sanksi berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini bertujuan untuk memastikan kehadiran ASN.

"Yang tidak masuk, harus diberikan teguran dan sanksi, minimal dikurangi TPP-nya. Hal ini sesuai dengan edaran Mendagri dan Menpan RB," jelasnya pada Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Peringati HUT Persela ke-54, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Himbau ASN Kenakan Atribut Klub

Sidak dimulai di Kantor BKPSDM, kemudian ke sejumlah OPD di kawasan Praja II Andonohu, yakni mulai Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sidak kemudian dilanjut ke Kecamatan Poasia, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, lalu di Kantor Camat Kadia.

"Kami sudah datangi semua, termasuk kecamatan, tingkat kehadiran (presensi) rata-rata lengkap, hanya tadi agak kurang di Dinas Perumahan. Namun, rata-rata presensinya 90 persen ke atas, hampir 100 persen," terangnya. 

Baca Juga: Dorong Kebangkitan Usaha Mikro, Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Pakai Produk UMKM

Pihaknya menyayangkan terkait adanya beberapa pegawai di Kecamatan Poasia yang sudah cukup lama tidak berkantor. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah