Terkait Kasus Tes Usap Rizieq Shihab di RS UMMI, JPU Panggil Enam Dokter sebagai Saksi

- 21 April 2021, 15:02 WIB
RS UMMI Kota Bogor, Jabar
RS UMMI Kota Bogor, Jabar /rsummi.com

MEDIA JAWA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam saksi dalam sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 21 April 2021. 

Enam saksi tersebut, berprofesi sebagai dokter. Antara lain dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS UMMI), dr. Faris Nagib (dokter RS UMMI).

Kemudian ada dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).

Baca Juga: Jembatan Joyoboyo Sebagai Ikon Baru Kota Surabaya Akan Diresmikan 28 April 2021

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto menanyakan kepada para saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

"Silahkan keenamnya berdiri untuk disumpah," jelas Khadwanto.

Diketahui, sebelumnya sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, pada 14 April 2021 yang lalu. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Cocid-19 Kota Bogor.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x