Sebarkan Pesan Berantai Berisi Ajakan Tolak Kebijakan Larangan Mudik, Tiga Pemuda Ini Diamankan Polisi

- 9 Mei 2021, 14:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polri

MEDIA JAWA TIMUR - Tiga pemuda berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39) diamankan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya lantaran menyebar seruan unjuk rasa menolak kebijakan larangan mudik 2021 kepada sopir angkutan umum. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Ia menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap pada Sabtu dini hari. 

"Pada hari Sabtu pukul 03.00 WIB telah diamankan tiga orang yang melakukan 'postingan' di WhatsApp Group untuk mengajak demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," jelasnya pada Sabtu, 08 Mei 2021. 

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polri Putar Balikkan Total 23.573 Kendaraan

Penangkapan ketiga pemuda tersebut bermula dari laporan berupa tangkapan layar berisi ajakan unjuk rasa yang berdampak pada kemacetan di jalan tol pada Jumat, 07 Mei 2021.

"Penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup, tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ungkap Yusri.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada ketiga pemuda tersebut. 

Baca Juga: Soal Kebijakan Larangan Mudik, Kepala Satgas Covid-19: Mohon bersabar, Ini Keputusan Politik Negara

Ketiganya lantas diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, pada dasarnya ketiga pemuda tidak memiliki niatan untuk mengikuti aksi tersebut. 

Ketiganya hanya meneruskan ajakan yang mereka dapat dari grup WhatsApp. Tak hanya itu, mereka juga tidak mengetahui siapa pembuat pesan tersebut.

"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," jelas Yusri.

Baca Juga: Beda Sikap dengan Khofifah, Ganjar Pranowo Larang Santri untuk Mudik Lebaran

Kendati demikian, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menggunakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Hingga saat ini polisi masih mencari pihak yang pertama kali membuat serta mengunggah pesan tersebut. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah