Berdasarkan pengakuan pelaku, pada dasarnya ketiga pemuda tidak memiliki niatan untuk mengikuti aksi tersebut.
Ketiganya hanya meneruskan ajakan yang mereka dapat dari grup WhatsApp. Tak hanya itu, mereka juga tidak mengetahui siapa pembuat pesan tersebut.
"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," jelas Yusri.
Baca Juga: Beda Sikap dengan Khofifah, Ganjar Pranowo Larang Santri untuk Mudik Lebaran
Kendati demikian, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menggunakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hingga saat ini polisi masih mencari pihak yang pertama kali membuat serta mengunggah pesan tersebut.
***