MEDIA JAWA TIMUR - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RK (55) pengemudi mobil dengan nomor polisi SN-45-RSD yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita akan coba koordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaannya," jelasnya di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 05 Mei 2021.
Baca Juga: Klaim Pertumbuhan Ekonomi Berjalan Positif, Menko Airlangga: Pemulihan Ekonominya Terlihat
Ia berharap RK dalam kondisi sehat supaya proses pemeriksaan bisa dilanjutkan. Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bahwa akan sangat berbahaya jika RK memiliki masalah kejiwaan lantaran mengoperasikan kendaraan bermotor.
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," lanjut Sambodo.
Sementara itu, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan bahwa saat ini kendaraan dengan nomor polisi SN-45-RS tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Untuk pengemudinya juga telah diamankan untuk dimintai keterangan. Terkait pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.