Nantinya, pembaharuan data akan dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali. Pihaknya akan menerapkan ketentuan bagi Pemda untuk melaporkan pembaharuan data pada pekan pertama dan kedua.
Kemudian pada pekan berikutnya, Kemensos akan menyatukan data dari Pemda tersebut dengan data yang dimiliki dan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri agar menjadi data tunggal.
Baca Juga: KPK Panggil Angin Prayitno sebagai Saksi dalam Kasus Suap Pajak
"Semoga bisa menyalurkan di pekan keempat," lanjutnya.
Risma juga menyebut bahwa pihaknya akan menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan masukan agar Kemensos bisa memutuskan kepantasan penerima Bansos.
"Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial," pungkasnya.
***