KPK Panggil Angin Prayitno sebagai Saksi dalam Kasus Suap Pajak

- 21 April 2021, 15:56 WIB
KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos Covid-19. /Antara foto /Ali Fikri
KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos Covid-19. /Antara foto /Ali Fikri /

MEDIA JAWA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu, 21 April 2021 menjadwalkan memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. 

Sementara satu saksi lainnya adalah karyawan swasta/Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan.

Baca Juga: Ternyata RA Kartini dan Ratu Elizabeth II Sama-Sama Lahir Tanggal 21 April!

"Hari ini, pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 21 April 2021. 

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Terkait nilai suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar. 

Pada dasarnya KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus suap Ditjen Pajak. Namun KPK belum membuka hal ini ke publik. 

Baca Juga: Terkait Kasus Tes Usap Rizieq Shihab di RS UMMI, JPU Panggil Enam Dokter sebagai Saksi

Pihaknya baru akan membuka sosok tersangka dalam kasus ini saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. 

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021 yang lalu. 

Kemudian Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Maret 2021. Serta Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung pada Kamis, 25 Maret 2021. 

Baca Juga: Mitos dan Fakta Seputar Ramadan, Benarkah Setiap Muslim Harus Berpuasa?

Dari tiga lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.

Kemudian pada Jumat, 09 April 2021 KPK kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama, naasnya KPK tidak menemukan barang bukti lantaran diduga sengaja telah dihilangkan. 

Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x