Hari Ini, PN Jakarta Timur Kembali Agendakan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

- 19 April 2021, 09:20 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) /Aden/ragamindonesia.com

MEDIA JAWA TIMUR - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali akan mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 19 April 2021 hari ini. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Alex Adam Faisal selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Ia menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Besaran Nilai Fidyah yang Harus Dibayar karena Tidak Puasa Ramadan Beserta Niatnya

"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," jelasnya sebagaimana dilansir dari Antara pada Senin, 19 April 2021. 

Sidang kali ini masih memiliki format yang sama seperti sidang pemeriksaan sebelumnya, PN Jakarta Timur tidak akan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan melalui internet.

Baca Juga: 250 KK Terdampak Kebakaran di Taman Sari, Jakarta Barat

Diketahui, sebelumnya pada tanggal 12 April 2021 yang lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Diantaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini