Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Terkait teknis pelaksanaan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
***