Terkait Penindakan Kasus Korupsi di Tahun 2020, ICW: Sangat Buruk!

- 18 April 2021, 21:28 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW /https://www.antikorupsi.org/

MEDIA JAWA TIMUR - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi sangat buruk. 

ICW bahkan tidak segan-segan memberi nilai E terhadap rasio penindakan kasus korupsi di Indonesia pada periode tahun 2020. 

Hal ini disampaikan peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam konferensi pers virtual tentang 'Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020' pada Minggu, 18 April 2021. 

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Ternyata Sudah Tinggalkan Indonesia Sejak Tahun 2018

"Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk," jelasnya. 

Wana menjelaskan bahwa pemberian nilai E terhadap penegakan korupsi didasari oleh buruknya nilai yang diperoleh institusi penegak hukum yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi. 

Antara lain Kejaksaan Agung dengan nilai C, serta nilai E diberikan masing-masing kepada KPK dan Kepolisian. 

Baca Juga: Usai Raih Trofi Copa del Rey, Ronald Koeman Ingin Fokus Bidik Trofi La Liga

Nilai ini didasarkan pada analisis informasi yang bersumber dari kanal institusi penegak hukum serta media massa dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

"Nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225," jelas Wana. 

Berdasarkan temuan ICW, terdapat 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada tahun 2020. 

Baca Juga: Kepergok Jual Chip Game Higgs Domino, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Dengan rincian 374 kasus yang ditangani merupakan kasus baru (84,2 persen), pengembangan kasus sebanyak 55 (12,4 persen) dan Operasi Tangan Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4 persen).

"Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan," jelas Wana.

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini