DPP Partai Demokrat Kembali Menggugat Kubu Moeldoko, Ada 2 Nama Baru

- 13 April 2021, 14:31 WIB
Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Partai Demokrat kubu Moeldoko dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. /Endi Ahmad/Antara

MEDIA JAWA TIMUR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kembali mengajukan gugatan terhadap kubu kongres luar biasa (KLB) yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 April 2021.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan baru terhadap aktor intelektual dibalik terselenggaranya KLB di Sibolangit. 

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," jelasnya saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bantah Tudingan Keluarga Presiden Jokowi Akan Kelola TMII, Moeldoko: Itu Pemikiran Primitif

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga total menjadi 12 orang. 

Kendati demikian, Mehbob enggan menyebut siapa dua nama tergugat baru tersebut. 

"Yang jelas, yang baru sekarang selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat 

Saat ditanya terkait kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. 

"Nanti kami lihat di gugatan dulu," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x