Terkait Banding Djoko Tjandra, Kuasa Hukum: Menunggu Salinan Putusan

- 12 April 2021, 16:53 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah).
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 telah memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, serta memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS, 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti telah melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, dalam skema ini Tjoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR, Begini Anjuran Kemnaker

Atas perbuatan tersebut, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. 

Saat ini, Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Salemba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 dalam kasus "cessie" Bank Bali.

Djoko Tjandra juga mendapat vonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Kasus Yang PN Timur (soal pemalsuan surat jalan) sudah banding sudah putus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Proses kasasi kan tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tapi memori kasasi sudah diberikan," pungkasnya. 

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x