DPR RI Setujui Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud, Serta Pembentukan Kementrian Investasi

- 9 April 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi, Rapat Paripurna DPR RI.
Ilustrasi, Rapat Paripurna DPR RI. /Instagram.com/@dpr_ri

Menurut Dasco, dengan persetujuan ini maka akan dilakukan penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Serta, pembentukan kementrian baru yakni Kementerian Investasi, hal ini sebagai uapaya untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Diakhir ia menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang didalamnya dijelaskan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

***

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x