Menurut Dasco, dengan persetujuan ini maka akan dilakukan penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Serta, pembentukan kementrian baru yakni Kementerian Investasi, hal ini sebagai uapaya untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Diakhir ia menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang didalamnya dijelaskan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
***