DPR RI Setujui Penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud, Serta Pembentukan Kementrian Investasi

- 9 April 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi, Rapat Paripurna DPR RI.
Ilustrasi, Rapat Paripurna DPR RI. /Instagram.com/@dpr_ri

MEDIA JAWA TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Surat Presiden dengan Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Dengan ini, maka DPR RI telah menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Jumat, 09 April 2021 siang ini. 

Baca Juga: Penjelasan Pakar Soal Tingkat Keamanan Vaksin Terhadap Orang yang Sedang Berpuasa

Diketahui, sebelumnya hal ini sudah dibahas lebih dahulu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis, 08 April 2021 kemarin. 

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Pertanyaan tersebut lantas disambut dengan persetujuan oleh peserta Rapat Paripurna DPR RI. 

Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Seroja Menjauh dari Indonesia

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menjelaskan bahwa Rapat Pengganti Bamus DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis, 08 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x